Menurut Presiden, saat itu dirinya sudah menyampaikan agar Setnov mengikuti proses hukum.
"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Selain itu, menurut Jokowi, proses hukum Setya Novanto di KPK tetap berjalan. Novanto divonis bersalah dalam kasus e-KTP tersebut.
"Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujar Jokowi.
Jokowi pun mempertanyakan alasan diramaikannya isu tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas kasus hukum Setnov.
Menurut Presiden, dirinya sudah memerintahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk memeriksa pertemuan tersebut.
Hasilnya, menurut Jokowi, tidak ada pertemuan seperti yang dijelaskan oleh Agus.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ujar dia.
Namun, saat itu ia dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ucap Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, menurut dia, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/12591071/bantah-intervensi-kpk-soal-kasus-setnov-jokowi-cek-pemberitaan-november-2017