Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, obyek suap tersebut berupa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tangkap tangan ini atas dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ali mengatakan, para terduga pelaku saat ini sudah tiba di Jakarta dan tengan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Ali, di antara 11 orang yang ditangkap itu merupakan penyelenggara negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Diketahui, BBPJN Kaltim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan 11 orang dalam OTT di Kaltim.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian keberapa, jadi kita masih mengembangkan,” kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/15190691/kpk-sebut-ott-di-kaltim-terkait-dugaan-suap-menyuap-proyek-pengadaan-barang