Hal itu disampaikan Abraham Samad setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
"Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan, dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan dan sebagainya, tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan" kata Samad saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Abraham Samad berpandangan, tidak ada yang perlu dibela dari proses hukum yang tengah menjerat seorang Firli Bahuri.
Ia menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah matang.
Menurut dia, peningkatan status hukum Ketua KPK menjadi seorang tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan kelengkapan alat bukti.
"Kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat, tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan," kata Samad.
"Sudah sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban, Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," ucap dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/07234571/abraham-samad-kejahatan-firli-bahuri-paling-sadis-tak-perlu-dibela