TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD membuka peluang untuk merevisi ketentuan mengenai pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
"Itu tentu saja bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan, ketentuan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk mempermudah masuknya investasi dalam proyek pembangunan IKN.
Namun, dengan ketentuan tersebut, bukan berarti lahan bakal dimiliki sesukanya oleh para investor yang memegang HGU. Sebab, pemerintah akan mengevaluasi penggunaan HGU setiap dilakukan perpanjangan waktu.
"Memang itu akan berganti ke beberapa generasi, tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya," terang Mahfud.
Adapun dalam Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN disebutkan, HGU di IKN diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama, dalam jangka waktu paling lama 95 tahun.
Selanjutnya, HGU dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Namun pemberian izin HGU di siklus kedua ini tentu berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu.
Ketiga tahapan tersebut yaitu pemberian hak untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, perpanjangan hak untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Ketentuan mengenai HGU 190 tahun itu pun menuai kritik. Sekretaris Jeneral Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menilai, HGU yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Ketentuan tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
KPA juga menilai, kebijakan tersebut menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai melanggar UUD 1945.
Kebijakan ini dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonial (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.
"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," kata Dewi dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/12321381/mahfud-md-buka-peluang-revisi-aturan-hgu-190-tahun-di-ikn