Firli Bahuri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya.
"Setiap orang harus menghormati proses hukum," ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2203).
Menurut Tanak, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai keputusan pengadilan terkait perkara yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," kata Tanak.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah betul pejabat struktural KPK dikumpulkan pada waktu penetapan status hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Tanak mengaku tidak tahu.
Ia juga belum menjawab ketika dikonfirmasi apakah hari ini Firli Bahuri berkantor seperti biasa.
"Saya tidak tahu tentang hal itu (pejabat struktural dikumpulkan)" ujar Tanak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/09363321/firli-bahuri-tersangka-korupsi-wakil-ketua-kpk-harus-hormati-proses-hukum