Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada koleganya di lembaga antirasuah agar teliti dan cermat dalam mengusut perkara tersebut.
“Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” ujar Tanak saat dihubungi Selasa (21/11/2023).
Meski demikian, Tanak menyebut KPK tidak khawatir menangani perkara yang menyeret guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai tersangka.
Hanya saja, kata Tanak, penegak hukum harus memperhatikan ketentuan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara korupsi.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Tanak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/15160401/kpk-akui-hati-hati-usut-perkara-wamenkumham-eddy-hiariej