Salin Artikel

Polri Surati Pemprov DKI soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam yang Disegel di Senopati

Adapun tempat hiburan malam itu sudah disegel oleh penyidik Dittipidnarkoba usai ditemukan sejumlah butir narkoba jenis ekstasi di lokasi.

"Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Mukti mengungkapkan, surat tersebut sudah dilayangkan pada Senin (20/11/2023) kemarin.

Selain itu, ia mengatakan, jajarannya turut mengamankan dua orang wanita dengan inisial A dan O yang tertangkap basah membawa ekstasi ke dalam kafe di kawasan Senopati itu.

Menurut Mukti, dua wanita yang diamankan kini sedang didalami oleh penyidik Bareskrim.

Sebab, kedua wanita itu tertangkap kamera CCTV sempat menyimpan ekstasi di sela-sela sofa di dalan kafe tempat hiburan malam yang ada di Senopati.

"Dia masih ada BB (barang bukti) nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) tiga butir, itu kita dalami, dan dapat sekarang," ujar Mukti.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, terdapat dua garis polisi berbentuk X melintang di pintu masuk tempat hiburan malam itu.

Saat Kompas.com hendak masuk ke lokasi tempat hiburan malam itu, terdapat dua orang penjaga dan empat penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/10122841/polri-surati-pemprov-dki-soal-pencabutan-izin-tempat-hiburan-malam-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke