Salin Artikel

Wapres: Fatwa MUI Diperlukan untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ma'ruf berpandandangan, fatwa tersebut diperlukan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina untuk merdeka dan menghentikan kebiadaban Israel.

"Saya kira fatwa itu kan diperlukan dalam rangka mendukung, mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (16/11/2023).

Ma'ruf pun berpendapat bahwa tindakan Israel ke warga Palestina saat ini sudah dikategorikan sebagai pembunuhan massal atai genosida, sehingga harus ada upaya untuk menghentikannya.

Menurut dia, upaya itu sudah dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa tersebut serta menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (5/11/2023) lalu.

Kendati demikian, Ma'ruf menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbuatan apa saja yang dicap sebagai dukungan kepada Israel.

Hal ini ia sampaikan menyusul maraknya seruan boikot terhadap produk buatan perusahaan-perusahaan yang dianggap pro-Israel.

Ma'ruf tidak ingin seruan boikot itu malah merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak mendukung Israel.

"MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab, kalau tidak nanti ke mana-mana ini, supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak ya," kata Ma'ruf.

Untuk diketahui, MUI mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers.

Berikut ini isi fatwa tersebut:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/15075481/wapres-fatwa-mui-diperlukan-untuk-mendukung-kemerdekaan-palestina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke