JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabu Revolusi, sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ikut memantau anggaran belanja iklan media sosial yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Namun, dia berharap KPU juga ikut menindak tegas kepada tim kampanye peserta Pemilu yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
"Perlu sekali membatasi belanja iklan di media sosial karena ini bisa menjadi ruang bagi buzzer atau bahkan 'mesin' untuk memanipulasi opini publik," kata Prabu kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Prabu juga sepakat dengan KPU yang telah mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di medsos.
Menurut dia, kampanye saat ini memang perlu diawasi tak hanya secara fisik, tetapi juga digital.
"Ruang kampanye digital juga perlu dijaga dan diawasi agar gagasan, pesan konstruktif, dan kreativitas yang diutamakan, bukan konten-konten framing dan hoax," jelasnya.
Ia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud baru mulai aktif menggunakan dana kampanye di media sosial setelah masa kampanye dimulai.
Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
"Kami, TPN Ganjar-Mahfud akan taat pada aturan-aturan yang berlaku dalam Pemilu. Semua bisa diakses secara transparan," ujar dia.
Sebelumnya, KPU akan memantau anggaran belanja iklan medsos yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
KPU telah mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di medsos.
"Dengan begitu, juga akan ketahuan misalkan biaya iklan atau mengunggah konten apa pun di situ kan bisa tahu sesungguhnya berbayar atau tidak. Kalau berbayar, berapa," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"Informasi/kerja sama kayak begini bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan validitas laporan dana kampanye, termasuk penggunaan media sosial," ucap dia.
Hasyim mengatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi kepada platform terkait akun-akun yang didaftarkan secara resmi oleh peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, KPU RI belum mengatur berapa batas atas jumlah dana kampanye yang bisa digelontorkan untuk iklan kampanye di media sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/13130281/soroti-keberadaan-buzzer-tpn-ganjar-mahfud-apresiasi-kpu-yang-pantau