Salin Artikel

KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.

Ali berharap para pihak yang dicegah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik ketika keterangan mereka dibutuhkan.

“Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari KPK, mereka yang dicegah adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.

Budy juga tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.

Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.

Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo da Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.

Kemudian, KPK juga mencegah PNS bernama Hermansyah.

Adapun nilai kontrak dari pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.

Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.

Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.

"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/14491871/kpk-cegah-5-orang-keluar-negeri-terkait-dugaan-korupsi-apd-covid-19-di

Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke