JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat ini akan disiarkan di stasiun televisi nasional.
Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Saat ini, KPU masih memantapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tersebut.
Dalam beleid itu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Tema
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/11472701/kpu-jadwalkan-debat-capres-cawapres-5-kali-apa-temanya