Salin Artikel

KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat.

Namun, dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal.

Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan yang berlaku selama 6 bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan.

“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.

“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali.

Febri dan Rasama menjadi pengacara SYL dan mendampingi politikus Partai Nasdem itu sejak penyelidikan dan penyidikan.

Febri juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara KPK. Sementara, Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.

Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Terpisah, Febri mengaku belum mengetahui informasi terkait pencegahan dari KPK. Ia mengaku, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.

“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat denga itikad baik dan profesional,” kata Febri.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Sub Koordinator Humas Imigrasi Achmad Nursaleh untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun, keduanya belum merespons.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/13335531/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke