Salin Artikel

Kelanjutan Sidang Perkara Kedua Emirsyah Satar di Kasus Garuda Ditentukan Hari Ini

Diketahui, saat ini Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.

Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

“Iya, (putusan sela) jadwalnya hari ini,” kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda putusan sela digelar di ruang Prof M Hatta Ali pada pukul 16.00 WIB.

Adapun putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Emirsyah Satar telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum eks petinggi Garuda Indonesia itu.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan perkara yang ditangani oleh KPK.

"Dalam perkara a quo yang menjadi objek perkara adalah tindak pidana korupsi adanya penyelewenangan mulai dari perencanaan, pengadaan sampai dengan pengoperasian pesawat yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Penyelewengan tersebut diduga dilakukan Emirsyah Satar sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.

Sedangkan, yang menjadi obiek perkara di KPK adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.

"Sehingga, obyek perkara adalah perkara a qou (yang tengah diadili di PN Tipikor Jakarta) dan perkara terdakwa di KPK adalah tidak sama," kata Jaksa.

Dalam nota keberatan, kubu Emirsyah Satar menilai, dakwaan JPU Kejari Jakarta Pusat sama seperti dakwaan yang diterapkan oleh KPK. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Emirsyah Satar dalam eksepsi terhadap surat dakwaan.

Koordinator tim penasihat hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya ini melanggar asas "nebis in idem" atau asas hukum yang melarang terdakwa didakwa lebih dari satu kali atas satu perbuatan.

Menurut Monang, rangkaian peristiwa kasus yang ditangani oleh Kejagung terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia ini sama persis seperti yang menjerat Emirsyah Satar dalam kasus pertama yang ditangani KPK.

"Dakwaan a quo melanggar asas nebis in idem karena peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam dakwaan a quo adalah sama dengan peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam perkara terdakwa yang pertama," kata Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar dijerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Kemudian, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

Oleh karena itu, menurutnya, seluruh hukuman terhadap Emirsyah Satar dalam peristiwa pengadaan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 telah terserap.

Emirsyah telah dinyatakan merugikan keuangan negara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.

Namun demikian, dalam perkara di Kejagung, eks Dirut Garuda Indonesia ini juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 609.814.504,00 dollar Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, tim hukum berpandangan dakwaan ini hanya mengulang dakwaan sebelumnya.

"Oleh karena itu, dakwaan a quo yang mengulang kembali penerapan Pasal 18 UU Tipikor, harus dinyatakan nebis in idem," kata Monang.

Tak hanya itu, Monang juga menyinggung pendapat sejumlah Guru Besar dan Pakar Hukum soal perkara yang menjerat Emirsyah Satar dalam sebuah seminar.

Misalnya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Juajir Sumardi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelta Harapan Prof. Jamin Ginting.

Kemudian, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, M. Fatahillah Akbar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar dan, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen.

"Seluruhnya berpendapat yang sama bahwa perkara Pak Emir pada saat ini melanggar asas nebis in idem," kata Monang.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/11225821/kelanjutan-sidang-perkara-kedua-emirsyah-satar-di-kasus-garuda-ditentukan

Terkini Lainnya

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke