Salin Artikel

Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa 4 Terdakwa Afi Farma Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, terhadap terdakwa kasus gangguan ginjal akut akibat obat batuk sirup beracun.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa.

Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7-9 tahun penjara.

"Jaksa dalam menentukan tujuh hingga sembilan tahun itu menurut saya sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki. Nah, ketika vonisnya dua tahun tentu sangat mengecewakan, dari pihak korban," kata Awan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Adapun empat terdakwa yang dimaksud, yaitu Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.

Kendati begitu, ia tidak memungkiri, putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa dari PT Afi Farma akan sangat bermanfaat bagi keputusan-keputusan selanjutnya.

Sebab, majelis hakim melihat beberapa pihak tertentu termasuk manajemen perusahaan terbukti bersalah dan dengan sengaja memproses obat-obat beracun mengandung etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG).

"Walaupun mengecewakan vonisnya dua tahun, tapi proses pembuktian di sana itu sangat berguna bagi kami untuk menambah daftar alat bukti dalam proses pembuktian class action kami. Jadi sangat berguna walaupun secara vonis itu jauh, tapi secara materi pidananya sudah terbukti," tutur dia.

Ia meyakini bisa memenangkan gugatan class action yang diajukan oleh puluhan keluarga korban gagal ginjal akut.

Saat ini, ia mengaku tidak ada sepeser pun kompensasi yang diberikan pemerintah terhadap korban gagal ginjal akut.

Oleh karena itu, ia berharap gugatan yang diajukan membuahkan hasil yang terbaik bagi keluarga korban.

"Sampai detik ini proses yang berjalan sudah benar, kami ada di track yang sesuai, dan kami yakin bisa membuktikan. Apalagi ditambah dengan pembuktian pidana yang terbukti di PT Afi Farma, kami yakin kami bisa memenangkan gugatan class action ini," jelas Awan.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.id, putusan majelis hakim PN Kediri itu keluar pada Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut salah satu terdakwa, Arief, dengan penjara sembilan tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut tujuh tahun penjara.

Keempatnya juga dituntut denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Dalam membacakan putusan, hakim menilai keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/04/16521161/korban-gagal-ginjal-akut-kecewa-4-terdakwa-afi-farma-hanya-divonis-2-tahun

Terkini Lainnya

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke