Salin Artikel

MKH Pecat 4 Hakim yang Terbukti Langgar Kode Etik Sepanjang Januari-September 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan empat hakim yang terbukti melanggar kode etik sepanjang Januari-September 2024.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023.

"Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).

Hakim kedua yang diberhentikan berinisial DA yang berkaitan dengan narkotika. DA disebut terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

"Pada 18 Juni 2023 keputusan (sidang MKH) pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Joko.

Ketiga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Hakim tersebut berinisial DS, sidang MKH digelar 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tutur Joko.

Selain itu, KY juga merekomendasikan 45 hakim yang akan dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik.

Joko mengungkap jenis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan beragam.

Tertinggi terkait memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan yang dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim.

Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Joko, berupa konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak.

"Mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/04/06330181/mkh-pecat-4-hakim-yang-terbukti-langgar-kode-etik-sepanjang-januari

Terkini Lainnya

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke