Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan TPPU di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu mengungkapkan hal ini berdasarkan hasil penelusuran terhadap aliran dana di rekening Panji.
Menurut dia, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang.
Ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Whisnu mengatakan, penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar," ucap dia.
Dari hasil pendalaman penyidik, Panji diduga melakukan TPPU uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023.
"Ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," kata dia.
Adapun pengungkapan TPPU ini setelah penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji.
Pada tahun 2019, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp 73 miliar. Kemudian, uang itu dipakainya untuk kepentingan pribadi.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ucap dia.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/19440991/bareskrim-nilai-transaksi-dari-144-rekening-terafiliasi-panji-gumilang-rp-11