Salin Artikel

Denny Indrayana Sebut Tak Perlu "Reshuffle" Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman

Sebab, menurut Denny, hakim konstitusi yang melanggar etik hanya satu orang yaitu ipar Jokowi yang juga Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini mengatakan, Anwar Usman tidak hanya diganti, tapi juga harus dijatuhi hukuman paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

"Yang perlu didorong adalah, satu sanksi etik seberat-beratnya kepada pelaku pelanggar etik dalam hal ini adalah Anwar Usman. Jadi, kalau sanksi seberat-beratnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Denny Indrayana kepada Kompas.com melalui pesan suara, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, Denny mengungkapkan, untuk mengembalikan kepercayaan MK di tengah masyarakat harus dengan koreksi putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Jadi putusannya musti dinyatakan tidak sah karena lahir dari situasi pelanggaran etik dan kejahatan yang terorganisir dan terencana, apa yang saya sebut clan and organize crime itu," kata Denny Indrayana.

"Dengan dua itu, menurut saya, yang paling merusak ini adalah kehadiran ketua yang disebut tidak mengerti etika, mundur dalam perkara terkait keluarganya. Kalau dua ini terpenuhi, maka yang saya tidak terlalu perlu ada mundurnya delapan hakim konstitusi yang lain," ujarnya lagi.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu," kata Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (30/10/2023).

Hakim konsitusi aktif itu menyampaikan, hal ini berkaitan dengan marwah lembaga yang seharusnya bertugas mengawal konstitusi itu, yang kini dianggap ada di titik nadir.

"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Dalam hati saya mengatakan itu (perlu reshuffle)," ujar Arief Hidayat.

Ia mengaku khawatir MK saat ini tidak bisa melalui berbagai kritik publik akibat putusan yang dianggap sarat konflik kepentingan tersebut.

Padahal, MK nantinya akan bertugas mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu).

"Apa iya ya, kita mampu pulih. Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle," kata Arief.

Apalagi, MK didirikan 20 tahun lalu sebagai amanat reformasi yang menginginkan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya, ya saya kira tidak apa-apa," ujar Arief Hidayat.

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/20570701/denny-indrayana-sebut-tak-perlu-reshuffle-seluruh-hakim-konstitusi-cukup

Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke