Salin Artikel

Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Ajukan Eksepsi

Pihak Dadan menilai, dakwaan JPU yang menyebutkan kleinnya telah menerima uang Rp 11,2 miliar lantaran menjadi perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tidak jelas.

“Kami menilai, isi dari dakwaan dari penuntut umum banyak yang kabur, tidak cermat dan tidak jelas,” kata tim kuasa hukum Dadan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Di hadapan majelis hakim, mereka menyatakan, proses penegakan hukum terhadap Dadan banyak penyimpangan.

Oleh sebab itu, kubu eks Petinggi Wika Beton ini bakal menyampaikan kekeliruan jaksa dalam nota keberatan mereka.

“Maka dengan ini kami menyatakan akan mengajukan eksepsi untuk menolak atau berkeberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum,” kata tim hukum Dadan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi dapat membantu pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Namun, menurut surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang hanya Rp 11,2 miliar.

Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Adapun Timothy diketahui merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.

Dalam pertemuan dengan Dadan, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Tak hanya itu, Sekretaris nonaktif MA ini jugan disebut menerima tiga tas merwah dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta lantaran membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/21524061/terduga-perantara-suap-sekretaris-ma-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke