Salin Artikel

Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2023.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini.

"Telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Adapun tiga lokasi yang dimaksud yaitu rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ketiga, satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," tambah Ketut.

Adapun kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut Kejagung. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih didalami Kejagung.

Secara singkat, Ketut menjelaskan perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/21420721/kasus-iup-pt-timah-kejagung-geledah-3-lokasi-di-bangka-selatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke