Salin Artikel

2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Garuda terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Dari putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang menyatakan beda pendapat. Keduanya yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi M Guntur Hamzah," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dengan putusan MK ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap berlaku syarat mutlak. Mahkamah konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Gugatan lain dimohonkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, atas gugatan PSI ini, Mahkamah menyatakan menolak.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12462131/2-hakim-mk-beda-pendapat-terkait-putusan-gugatan-partai-garuda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke