JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengaturan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres bukan penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang, dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi mengatakan, persyaratan usia minimum capres-cawapres telah disepakati oleh para pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu juga telah dimasukkan ke dalam bagian materi yang akan diatur dengan undang-undang.
"Sehingga norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12164161/mk-syarat-usia-minimum-capres-cawapres-tak-bertentangan-dengan-uud-1945