Salin Artikel

KPU: Partai Berkarya dan PKPI Tak Bisa Masuk Koalisi Capres di KPU meskipun Ikut Pileg 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa 2 partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI, sekarang PKP) serta Partai Berkarya, tidak dapat tercatat secara administratif sebagai gabungan partai politik pendaftar calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di KPU RI.

Sebab, kendati mendapatkan suara sah nasional pada Pileg 2019 yang bisa jadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres, namun kedua partai politik itu tidak ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.

Hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Oleh karena itu, seandainya pun PKP dan Berkarya mendukung capres-cawapres tertentu secara politik (bukan administratif di KPU), logo partai keduanya tidak akan tercantum di dalam surat suara Pilpres 2024.

"Yang bersangkutan (PKP dan Berkarya) bukan peserta pemilu, kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia bukan peserta pemilu kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hal yang sama juga berlaku untuk Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN yang baru memulai kiprahnya pada Pileg 2024 dan absen pada Pileg 2019. Mereka juga tak bisa tercatat secara administratif sebagai anggota koalisi capres-cawapres di KPU.

Selain itu, karena tidak tercatat sebagai anggota koalisi, 6 partai politik ini tidak bisa termasuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

"Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," jelas Hasyim.

Walaupun demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.

"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," ujar Hasyim.

Lain halnya dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PPP. Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun 5 partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres ke KPU.

Karena, 5 partai politik itu ikut Pileg 2024 nanti, dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/16392651/kpu-partai-berkarya-dan-pkpi-tak-bisa-masuk-koalisi-capres-di-kpu-meskipun

Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke