JAKARTA, KOMPAS.com - Bertambahnya anggota kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terlibat rasuah dinilai sebagai wujud pelemahan sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi yang kerap digaungkan.
"Fenomena ini juga bisa diartikan sebagai wujud nyata melemahnya sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi pada Kamis (12/10/2023).
Menurut Fickar, penyebab sejumlah anggota kabinet terjerumus perilaku korupsi ada beberapa faktor. Akan tetapi, dia menyoroti hal yang menjadi penyebab dominan adalah sistem politik yang dikembangkan.
Dia mengatakan, ketika sebuah pemerintahan dikendalikan oleh koalisi yang terdiri dari beberapa partai, maka bisa dipastikan pos-pos kementrian akan diisi oleh orang-orang dari parpol koalisi.
"Di sini awal penyebabnya. Tanpa maksud menuduh, seringkali jabatan-jabatan di kementrian (bukan hanya menteri tapi juga jabatan-jabatan eselon 1 dan 2) juga dipegang oleh 'orang-orangnya menteri'. Untuk menjadi orang dekat menteri inilah yang pada kasus terakhir bisa ditempuh dengan membayar," papar Fickar.
Menurut Fickar, pelajaran yang bisa diambil dari hal itu adalah pemerintahan mendatang harus meletakkan pengawasan ketat sebagai bagian penilaian kinerja menteri, dalam suatu sistem yang melekat (sistemik) yang memungkinkan penggantian setiap saat.
"Di samping itu penegakan hukum yang ketat juga bisa menjadi pilihan," ujar Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi. Alhasil hal itu menambah deretan menteri di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang tersangkut rasuah.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Saat ini KPK baru menahan Kasdi. Sedangkan Syahrul yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka kemarin ternyata tidak hadir dengan alasan menjenguk ibunya yang sakit.
KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/16223911/jumlah-menteri-jokowi-yang-korupsi-melebihi-sby-dinilai-wujud-pelemahan