Salin Artikel

Kemenkumham: Rokok Bukan Barang Ilegal, Tak Dapat Dilarang Diiklankan

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari menyebut tidak adanya larangan produk rokok untuk diiklankan sebagaimana norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok.

Hal ini disampaikan Cahyani dalam Halaqah Nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Kesimpulan yang saya tarik dari beberapa putusan MK itu, pertama produk tembakau adalah produk legal yang dapat diatur dan tidak dilarang. Kita bisa ngatur, tapi kita juga tidak dilarang," kata Cahyani.

"Lalu kemudian rokok bukanlah barang ilegal. Sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat-syarat tertentu," sambung Cahyani.

Cahyani menjelaskan, apabila produk rokok diiklankan, tetap harus ada jaring pengamannya.

Jaring pengaman tersebut misalnya, iklan rokok yang tayang di sebuah stasiun televisi selalu di atas pukul 22.00.

"Artinya apa, itu salah satu cara untuk ngamanin sebenarnya. Supaya generasi muda mungkin jam segitu sudah pada tidur. Itu saya menangkapnya seperti itu," ujar Cahyani.

Dalam iklan itu, lanjut Cahyani, juga tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan seseorang yang sedang merokok.

Pemaknaan norma putusan MK lainnya ialah perihal tidak adanya penempatan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan.

"Begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/15402671/kemenkumham-rokok-bukan-barang-ilegal-tak-dapat-dilarang-diiklankan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke