Imbauan itu disampaikan Mahfud saat memberikan kuliah umum bertema “Demokrasi Konstitusional dan Pemilu Bermartabat” di Universitas Udayana, Bali, Selasa (10/10/2023).
Mulanya, Mahfud mengungkapkan perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam.
“Kampanye negatif itu menyampaikan sisi yang buruk atau negatif dari seorang calon, walau faktanya demikian. Itu tidak ada hukumannya,” kata Mahfud dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa.
Sementara itu, kampanye hitam merupakan penyampaian sesuatu yang buruk, tetapi tidak sesuai kenyataan atau hoaks.
“Itu (kampanye hitam) ada hukumannya. Nah, dua-duanya harus dihindari agar pemilu kita mendatang berlangsung baik dan santun,” ujar Mahfud.
“Menggunakan identitas politik boleh, misalnya mengatakan ‘saya muslim, saya Madura’, boleh saja. Tapi kalau menjalankan politik identitas itu tidak boleh, yaitu menjadikan identitas politik untuk mencederai lawan atau orang lain,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pemilu merupakan salah satu mekanisme yang menjadi penanda negara demokrasi.
Oleh sebab itu, kata dia, pemilu harus dilaksanakan secara bermartabat, sesuai dengan nilai, etika, dan aturan hukum.
“Kenapa kita memilih demokrasi, bukan monarki, oligarki, atau yang lain? Karena sistem demokrasi dipandang paling memungkinkan berjalan dan bekerjanya negara sebagai organisasi kekuasaan yang betujuan melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia,” ucap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/16545221/mahfud-sebut-kampanye-negatif-tidak-ada-hukumannya-tetapi-tetap-harus