JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah, revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk mengamankan pihak tertentu.
Rencana revisi muncul setelah sebelumnya pemerintah sepakat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Budi, opsi revisi dipuluh justru untuk menghindari pandangan negatif dari berbagai pihak. Termasuk, menepis anggapan bahwa dimajukannya pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mengamankan pihak tertentu.
"Enggak dong, bukan (tidak untuk mengamankan pihak tertentu). Itu kan isu. Makanya jangan ada perppu. Kalau ada perppu entar malah isunya kemana-mana," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Enggak, enggak perppu. Kan revisi terbatas dan itu kepentingan bersama. Argumennya jelas loh. Teknis," lanjutnya.
Argumen yang dimaksud Budi yakni jika Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024, maka diperlu waktu sekitar dua bulan hingga prosesnya selesai.
Sehingga ada kekosongan jabatan kepala daerah terjadi cukup lama sebelum akhirnya para kepala daerah hasil pilkada terpilih dilantik.
Meski ada penjabat (pj) gubernur, wali kota atau bupati, menurutnya, tetap ada batasan waktu bertugas bagi mereka.
Di sisi lain, kata Budi, pemerintah ingin agar jadwal pilkada yang maju bisa selaras dengan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilu akan dilantik pada Oktober tahun depan.
Sementara itu, menurut Budi, idealnya Pilkada 2024 diselenggarakan oleh pemerintahan saat ini.
Sebab presiden dan wakil presiden terpilih mendatang juga memerlukan waktu untuk menyusun kabinetnya sendiri.
Menurutnya, jika pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024, maka para pejabat yang baru dilantik kurang ideal untuk menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak.
"Dari sisi pemerintahan? Masa menteri seminggu (bekerja) sudah ngurusin pilkada serentak, ini teknis loh. Coba dibayangkan coba," katanya.
"Mendagri yang baru misalnya 20 November dia dilantik masa (baru) seminggu (bekerja) dia ngurusin (pilkada)," tambahnya.
Sebelumnya, Budi Arie mengatakan, pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan ke bulan September
Kesepakatan itu terjadi pada rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu.
Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana tersebut. Sebab dimajukannya jadwal Pilkada rencananya akan diakomodasi lewat revisi terbatas UU Pilkada.
"Mungkin (dimajukan) ke September. Tapi biar saja itu ntar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," ujar Budi pada Rabu.
Budi melanjutkan, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi UU Pilkada.
Nantinya akan ada sembilan poin yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.
"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 november akan dibicarakan," ungkap Budi.
Sembilan poin yang dimaksud antara lain soal tanggal dan syarat-syarat memajukan jadwal Pilkada.
Adapun rapat pada Rabu dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/05/09370961/pemerintah-bantah-revisi-terbatas-uu-pilkada-untuk-amankan-pihak-tertentu