Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, salah satu catatan penting adalah layanan bantuan untuk pemulihan korban yang masih hidup.
"Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi," kata Uli dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Catatan kedua, mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban dinilai masih sporadis.
"Tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi atau lembaga tertentu," ujar Uli.
Catatan terakhir, putusan pengadilan terhadap lima terdakwa kasus Kanjuruhan tidak mengatur tanggungjawab restitusi terhadap korban.
Menurut Uli, masalah itu terjadi karena intergrasi jumlah korban dan tipologi kerugian tidak terdata dengan baik.
"Selain itu, belum ada leading sector yang mengkoordinir pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban," katanya.
Tragedi itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022.
Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan.
Untuk menertibkan, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun.
Akibatnya, penonton panik ingin keluar stadion. Tetapi nahas, beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar.
Total ada 135 nyawa melayang dalam peristiwa tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/22335031/setahun-tragedi-kanjuruhan-komnas-ham-bantuan-pemulihan-korban-belum-merata