Salin Artikel

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, nilai proyek pada kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sebagai informasi, proyek KA jalur Besitang-Langsa dibangun untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.

Kuntadi menjelaskan, ada sejumlah pihak yang diduga telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pelaksanaan lelang proyek.

"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur KA dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu," ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, ia menyebut, kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan masih dalam tahap awal penyidikan umum.

Namun, Kuntadi menjelaskan, penyidik masih mencari kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

"Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/17054711/kejagung-naikkan-status-kasus-dugaan-korupsi-proyek-jalur-ka-besitang-langsa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke