Yaqut menegaskan tidak semua jemaah haji yang ada di daftar tunggu siap berangkat, sehingga masuklah orang-orang yang belum mengantre ini.
Awalnya, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Senin (2/10/2023), anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Muhammad Asli Chaidir meminta penjelasan kepada Yaqut perihal adanya pembukaan kuota bagi jemaah yang mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk mendapat kuota reguler.
"Pengisian kuota yang dibuka di hari terakhir pengisian kuota yaitu pada tanggal 14 Juni 2023, hari Jum'at, di mana dibuka pengisian kuota yang tidak berdasarkan nomor urut antrean, melainkan kepada siapa saja yang membayar Bipih, diberikan kuota reguler," ujar Asli.
"Mohon dijelaskan payung hukum dan pengisian kuota berdasarkan siapa saja yang mampu membayar tersebut," sambungnya.
Merespons pertanyaan Asli, Yaqut pun angkat bicara. Dia mengakui memang ada jemaah haji yang tidak masuk daftar tunggu, tapi tetap bisa berangkat.
Pasalnya, banyak jemaah haji yang ada di daftar tunggu, namun mereka tidak bisa berangkat tahun itu.
"Karena memang tidak semua calon jemaah yang berada di waiting list bahkan yang sudah lunas sekalipun itu ya siap berangkat," kata Yaqut.
Yaqut memaparkan, ada sejumlah kendala yang muncul sehingga membuat seorang jemaah haji yang sudah masuk daftar tunggu jadi tidak berangkat.
Misalnya seperti sakit, ataupun membatalkan diri karena sedang ada keperluan lain.
Sementara itu, Yaqut mengungkapkan ada jemaah haji yang masih berada di Arab Saudi saat ini karena sakit.
"Sampai dengan hari ini masih ada sekitar 6 jemaah yang masih berada di Saudi karena sakit. Dari 77 angka yang kita laporkan di sebelumnya, tinggal 6 yang masih dirawat di sana sehingga masih belum terhitung dengan presisi," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/08372501/menag-akui-ada-jemaah-haji-berangkat-tanpa-masuk-daftar-tunggu-kok-bisa