Salin Artikel

Kala 2 Peluru Akhiri Pelarian Letkol Untung Pelaku G-30-S...

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa Gerakan 30 September (G-30-S) membuat negara dalam keadaan tegang dan seluruh aparat keamanan siaga.

Sebanyak enam perwira tinggi TNI AD diculik dalam peristiwa itu. Mereka adalah Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S Parman, Brigjen DI Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Sedangkan Kapten Czi (Anumerta) Pierre Tendean yang menjadi ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution ikut diculik. Sedangkan Nasution berhasil menyelamatkan diri.

Para korban kemudian dibawa ke daerah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kemudian dieksekusi. Jasad mereka dibuang ke dalam sebuah sumur.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.

Pasukan yang menculik para korban adalah Tjakrabirawa dipimpin Kolonel A. Latief dan Letkol Untung Sjamsuri.

Kolonel A. Latief yang merupakan Komandan Brigade Infanteri atau Brigif I Kodam V Jakarta Raya (Kodam V Jaya) terlibat karena rumahnya digunakan sebagai tempat rapat persiapan.

Sedangkan Letkol Untung Sjamsuri menggerakkan pasukan untuk menculik sejumlah perwira TNI. Keduanya kabur setelah peristiwa itu terjadi.

Mereka juga langsung dipecat dari kesatuan setelah peristiwa itu.

Menurut laporan dalam surat kabar Kompas edisi 12 Oktober 1965, Latief ditangkap pada 9 Oktober di Jakarta. Dia disergap dan hendak mencoba kabur.

Akhirnya petugas yang menangkap melepaskan tembakan. Timah panas kemudian menerjang kedua kaki Latief.

Sedangkan penangkapan terhadap Untung cukup berliku. TNI sampai mengerahkan anggota Resimen Para Komando Angkatan Darat (kini Kopassus) buat memburu Untung.

RPKAD berhasil mencium jejak Untung di kota kelahirannya, Tegal, Jawa Tengah. Mereka kemudian meluncur ke kota itu.

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang saat itu dijabat oleh Mayjen Soeharto memberi sebuah perintah kepada anggota RPKAD.

Dia menekankan Untung harus ditangkap hidup-hidup. Selain itu, Soeharto meminta supaya setiap anggota RPKAD menjaga keselamatan diri dan rekan supaya tidak jatuh korban jiwa dalam operasi.

Kemudian pasukan bergerak di titik operasi. Seketika sosok Untung terlihat.

Saat itu Untung hendak menaiki bus umum "Mudjur". Namun, sejumlah anggota RPKAD mendekat bus itu.

Untung yang melihat gelagat itu memutuskan kabur dari bus. Enggan kehilangan sasaran, aparat RPKAD kemudian melepaskan tembakan ke arah Untung.

Peluru itu menyerempet kaki dan pipi Untung. Karena posisinya terdesak, Untung kemudian menyerah dan dibekuk.

Tim RPKAD juga mengintai keberadaan eks anak buah Untung. Mereka berhasil disergap oleh sejumlah petugas pertahanan sipil (Hansip) di Brebes, Jawa Tengah.

Keesokan harinya, Untung dibawa ke markas Kostrad di Jakarta menggunakan panser.

Operasi perburuan dan penangkapan yang digelar selama 8 hari itu pun berakhir. Untung dan Latief kemudian diseret ke Mahkamah Militer Luar Biasa.

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Latief. Dia kemudian dibebaskan setelah rezim Orde Baru tumbang dalam gerakan Reformasi 1998, sedangkan Untung divonis hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/05300011/kala-2-peluru-akhiri-pelarian-letkol-untung-pelaku-g-30-s

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke