Menurut Maruli, tindakan asusila tersebut sudah berbahaya sehingga hukum harus berbicara guna memberikan efek jera .
“Nanti, kalau sudah terbukti, kalau jelas-jelas seperti itu, saya pikir sudah berbahaya lah ya. Kalau terbukti, ini kan ada proses hukum, kita lihat,” kata Maruli di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Maruli mengatakan, prajurit yang bersangkutan tidak akan lepas dari proses hukum.
“Enggak mungkin itu sampai lepas, itu kan ngeri kita. Kita juga takut sebetulnya,” ujar Maruli.
Diketahui, prajurit Kostrad yang diduga melakukan tindakan asusila ke sejumlah bawahannya itu berinisial Letnan Satu (Lettu) AA.
Terduga pelaku merupakan komandan baterai artileri (Danrai) dari kesatuan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) Kostrad.
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian mengatakan bahwa AA diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1/Tangerang.
“Pelakunya sudah kami amankan, memang sementara ditahan di Denpom I Tangerang,” kata Hendhi saat dihubungi pada 22 September 2023.
Hendhi menyebutkan, terduga pelaku sempat kabur sebelum menyerahkan diri pada 21 September 2023.
Peristiwa diduga terjadi di sebuah mes prajurit Kostrad di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Itu masih didalami, kronologinya, kejadiannya, masih didalami,” kata Hendhi.
Dalam laporan berupa pesan berantai di media sosial, terduga korban ada tujuh orang. Namun, jumlah itu masih didalami lagi.
“Kalau dilihat dari pangkatnya, (terduga korban) bawahannya,” ujar Hendhi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/21345631/pastikan-oknum-prajurit-kostrad-dihukum-jika-terbukti-lecehkan-bawahan