Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat Komisi III DPR RI melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi, Firdaus Dewilmar.
“Karena Pak Doktor bergerak di bidang hukum dan MK ini kekuasannya luar biasa besarnya, di sana ada sembilan hakim MK, tiga dari DPR, tiga dari MA (Mahkamah Agung), tiga dari presiden,” ujar Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
“Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR,” katanya lagi.
Ia kemudian menyinggung salah satu hakim MK yang dianggap tidak mendukung undang-undang yang dibuat oleh DPR RI.
“Fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR,” ujar Bambang Pacul.
Terakhir, Bambang Pacul mempertanyakan komitmen Firdaus apakah mau membicarakan lebih dulu ke DPR sebelum memutus perkara uji materi.
“Nah sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor, apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD 45, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan?” kata Pacul.
Peristiwa pergantian yang menjadi polemik itu terjadi pada pertengahan 2022 lalu.
Saat itu, Bambang Pacul menyatakan pergantian dilakukan karena Aswanto kerap membatalkan undang-undang yang dibuat oleh DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/19583571/ketua-komisi-iii-dpr-ingin-hakim-mk-terpilih-konsultasi-dulu-sebelum-ambil