Salin Artikel

Soal Rubicon Rafael Alun Dilelang untuk Restitusi Mario Dandy, KPK: Tak Bisa Penyitaan Dua Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melelang mobil Jeep Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

“Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Menurut Ali, persoalan Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.

“Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun.

Ia juga dihukum membayar restitusi untuk korban, D, yang masih berusia anak sebesar Rp 25.150.161.900.

“Menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar hakim membacakan putusan.

Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Uang panas itu itu diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Meike sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di DJP.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/23240541/soal-rubicon-rafael-alun-dilelang-untuk-restitusi-mario-dandy-kpk-tak-bisa

Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke