KOMPAS.com - Akta Jual Beli (AJB) tanah diperlukan ketika ingin menjual tanah.
AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama.
Adapun AJB tanah juga menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendapatkan sertifikat tanah. Biasanya dibuat ketika tanah masih belum bersertifikat atau tanah girik (warisan).
Pembuatan AJB bisa dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun berikut ini tahapannya melansir dari situs Kemenpan RB RI.
Syarat dokumen yang dibutuhkan
Fotokopi lunas PBB tahun terkhir
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/00150071/cara-mengurus-ajb-tanah