JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan.
Peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional dan baru viral belakangan ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa video itu akan menjadi informasi awal untuk pihaknya bergerak.
"Bawaslu segera menelusuri dan mendalami informasi-informasi tersebut," ujar Puadi kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Di dalam video itu, tampak Menteri Perdagangan tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan.
Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.
Ia bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye. Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah sejak Desember 2022 ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.
Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.
Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi untuk mengonfirmasi mengenai video tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya tak kunjung membalas pesan singkat yang dilayangkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/19385241/viral-video-zulhas-bagi-bagi-duit-rp-50000-ke-nelayan-bawaslu-turun-tangan