Dia memastikan, Presiden Joko Widodo sudah setuju atas rencana pemberian bantuan gagal ginjal tersebut.
"Iya, ini masih terus sedang dikaji. Bapak Presiden sudah menyetujui dan bagaimana secara teknis agar sesuai dengan prosedur," kata Muhadjir usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2022).
Muhadjir menyampaikan, pengkajian ini dilakukan mengingat penyalurannya perlu kehati-hatian. Selain melibatkan penambahan anggaran, calon penerima bantuan justru mesti dipastikan tepat sasaran.
Pihaknya juga terus melihat besaran bantuan yang cocok untuk disalurkan. Namun ia memastikan, asal dana untuk penyaluran bantuan itu sudah dipastikan.
"Doakan secepatnya. Besarannya juga itu masih sedang dihitung. Tapi dari mana dana yang akan digunakan, sudah (dibicarakan)," ucap Muhadjir.
Dia memastikan, teknis penyalurannya kemungkinan akan melibatkan kementerian terkait, bisa Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh karena itu, pihaknya masih terus menggodok bantuan tersebut agar tidak salah prosedur.
"Karena itu harus kita agar nanti tidak salahi prosedur dan jadi temuan, itu hati-hati. Karena ini kasusnya ada di Kemenkes, tapi dalam kaitan dengan santunnya itu menjadi domain Kemensos," ucap Muhadjir.
Gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ramai terjadi pada tahun 2022. Penyakit ini sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.
Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya dimungkinkan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/14283811/menko-pmk-bantuan-gagal-ginjal-sudah-disetujui-presiden-tetapi-masih-dikaji