JAKARTA, KOMPAS.com - Menghentikan aksi partai politik (parpol) peserta Pemilu, serta sejumlah tokoh menjadi bakal capres-cawapres, yang menebar janji politik sebelum masa kampanye dinilai tak bakal mempan jika hanya berbekal imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Semestinya Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran secara serius, bukan hanya sekedar imbauan karena tidak akan diindahkan oleh kandidat," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (11/9/2023).
Neni menilai jika terjadi tindakan yang menyerempet aksi kampanye maka seharusnya Bawaslu tidak tinggal diam.
"Harusnya ketika Bawaslu sudah mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran jadikan sebagai temuan, lakukan investigasi sampai dan melibatkan Bawaslu daerah," kata Neni.
Neni mengatakan, sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024, kegiatan yang bisa dilakukan adalah sosialisasi partai politik peserta pemilu sesuai dengan pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
"Itupun dalam aturannya kan dilarang ada unsur ajakan, citra diri, ciri khusus dan karakteristik dalam kegiatan," ucap Neni.
Kondisi itu, kata Neni, akan menjadi dilema ketika aksi sosialisasi dilakukan oleh bacapres-bacawapres serta calon legislatif yang belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Sebab sampai saat ini KPU baru mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah figur yang digadang-gadang bakal menjadi peserta Pilpres mulai menebar janji-janji politik.
Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024.
Selain itu, PKB juga menjanjikan bakal menjamin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi murah bagi rakyat, tunjangan bagi ibu hamil, serta sekolah gratis dan subsidi pupuk.
Sedangkan Ganjar berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi.
Ganjar juga sempat menyebut mempunyai impian menaikkan gaji guru.
Dia memperkirakan gaji yang layak untuk seorang guru adalah Rp 30 juta, sementara untuk guru yang baru mulai mengajar adalah Rp 10 juta.
Dalam dalam sesi wawancara bersama pakar manajemen Prof. Rheinald Kasali, Ganjar mengaku miris dengan kondisi ekonomi para guru yang pas-pasan.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/06010041/imbauan-bawaslu-dinilai-tak-mempan-hentikan-parpol-dan-bakal-capres-tebar