Salin Artikel

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri

Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.

Oleh karenanya, KPK memeriksa Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurut KPK, uang yang diangkut dengan jet itu dibawa dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri.

Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa persis jumlah uang itu dan penggunaannya.

“Dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri,” ujar Ali.

Penyidik mendalami dugaan perintah Lukas Enembe agar membawa uang puluhan miliar menggunakan jet pribadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat lalu.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/13510331/kpk-dalami-dugaan-lukas-enembe-perintahkan-bawa-uang-miliaran-rupiah-ke-luar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke