Salin Artikel

Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir Masuk Kejahatan HAM Berat

Hal itu diungkapkan anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid saat ditemui usai mendengar penjelasan Komnas HAM terkait progres penyelidikan kasus Munir, Kamis (7/9/2023).

Usman mengatakan, dalam ruang mediasi yang dihadiri istri Munir, Suciwati, Komnas HAM mengutus dua komisionernya yakni Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.

Informasi yang diterima Kompas.com, dua komisioner inilah yang tersisa di Kantor Komnas HAM saat aksi peringatan 19 tahun terbunuhnya Munir di depan Kantor Komnas HAM.

Usman kemudian menyebut, ada perbedaan penjelasan dari kedua komisioner tersebut.

"Cak Wawa (panggilan akrab Hari Kurniawan) menjelaskan bahwa sejauh ini sudah menyimpulkan bahwa ini pelanggaran HAM berat," kata Usman.

"Tapi Mbak Anis bilang belum dan ini baru penyelidikan pro justitia dan kita (Komnas HAM) belum bisa memberitahukan langkah-langkah proses ini kepada siapapun," sambung dia.

Perbedaan pandangan tersebut dinilai cukup aneh karena sebagai komisioner, seharusnya bisa memberikan pandangan yang sama jika benar penyelidikan sedang berjalan.

Selain itu, Usman juga menilai tak seharusnya Komnas HAM menutup proses penyelidikan kepada publik, terlebih pada langkah-langkah yang diambil Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan seperti pemanggilan saksi atau kunjungan ke tempat peristiwa pelanggaran HAM terjadi.

Alasan akan ada gangguan jika proses penyelidikan dipublikasikan adalah alasan yang bisa dibantah dengan meminta koordinasi dan pengaman lebih besar kepada kepolisian.

"Betul memang suka ada gangguan, saya sendiri pernah terlibat sebagai penyelidik dalam Komnas HAM yang dahulu, dan gangguan-gangguan itu berupa demonstrasi melempar batu atau merusak kaca, melakukan tindakan kekerasan, tapi itu sebenarnya tugas kepolisian dan meningkatkan keamanan, bukan mengubah proses penyeliidikan menjadi tertutup," katanya.

Usman kemudian menyebutkan dalil proses penyelidikan Komnas HAM yang harus dibuka sesuai dengan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Jadi dalam penyelidikan Komnas HAM harus menghormati azas praduga tak bersalah dengan menjaga kerahasaiaan sejauh menyangkut nama-nama yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM yang diselidik, di luar itu prosesnya masih transparan," imbuh dia.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/21055341/komnas-ham-belum-satu-suara-soal-kasus-munir-masuk-kejahatan-ham-berat

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke