Salin Artikel

KPAI Sebut Terjadi Penyalahgunaan hingga Eksploitasi Anak Setiap Pemilu

"Paling tidak terdapat 15 bentuk penyalahgunaan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak yang terjadi selama masa kampanye hingga masa sesudah pengumuman hasil pemilu/pilkada," ujar komisioner KPAI, Sylvana Apituley, melalui keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

Sylvana mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran hak anak itu terjadi sejak Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2014, 2019, termasuk enam bulan terakhir ini.

Penyalahgunaan hingga eksploitasi anak ini terjadi pada masa sosialisasi dan kampanye peserta pemilu dengan berbagai modus yang bervariasi.

"Misalnya, penyalahgunaan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye," kata Sylvana.

"Lalu, mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah," ujarnya lagi.

"Kemudian, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara," kata Sylvana.

"Serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden, kepala daerah, anggota legislatif, atau parpol tertentu," ujarnya melanjutkan lagi.

Oleh karena itu, KPAI menyesalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XVI/2023 yang pada intinya memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan sejumlah syarat.

Sylvana mengungkapkan, konten kampanye bukan untuk konsumsi anak-anak dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan masa depan anak.

"Berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak, berupa agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan prilaku sosial anak yang negatif pula," katanya.

Ia mengatakan, anak dikhawatirkan bakal memberikan label negatif orang lain yang diidentifikasi sebagai lawan politik, membenci hingga melakukan kekerasan atas dasar perbedaan pilihan politik.

Sylvana juga mengatakan, putusan MK yang membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dikhawatirkan menambah runyam masalah.

Oleh sebab itu, KPAI meminta dilibatkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu demi menjamin masuknya isu perlindungan dan pemenuhan hak anak yang optimal dalam aturan tersebut.

"Antara lain, dengan mendorong adanya pengaturan yang detil, jelas dan komprehensif terkait kampanye di sekolah, serta memastikan penetapan sanksi yang jelas dan tegas bagi pihak-pihak yang melanggar," ujar Sylvana.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Apabila bagian pengecualian itu diperlukan, Mahkamah mengatakan, seharusnya tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/16064151/kpai-sebut-terjadi-penyalahgunaan-hingga-eksploitasi-anak-setiap-pemilu

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke