Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
“Gugatan itu diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh yang diakses atau dilihat oleh penggugat pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, terekam tergugat menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Wdodo,” kata Rolas di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8/2023).
Dalam petitumnya, Rolas meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap Rocky Gerung untuk seluruhnya.
Majelis hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” papar Rolas dalam petitumnya.
Hukuman yang sama juga diminta dijatuhkan kepada KPI selaku tergugat II.
Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.
Minta Maaf
Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.
Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.
Terkait hinaannya kepada Kepala Negera, Rocky Gerung juga digugat ke PN Jakarta Selatan oleh seorang advokat bernama David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Tak hanya itu, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) juga mengajukan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ke PN Cibinong pada Kamis 10 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/12492381/hina-jokowi-rocky-gerung-dan-kpi-digugat-ke-pn-jakpus