Salin Artikel

Fahri Hamzah: Wacana Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Mendekati Pemilu

Hal itu disampaikan Fahri merespons pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang mengusulkan amendemen UUD 1945.

“Memang tidak boleh amendemen itu dikaitkan dengan proses Pemilu dan mendekati proses Pemilu, karena sebuah amendemen memerlukan suasana yang tenang agar tidak dibebani oleh misi-misi yang partisan dan berjangka pendek,” kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).

Fahri mengatakan, amendemen merupakan kerja kenegaraan yang harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, berimplikasi pada perubahan konstitusi.

“Jadi harus dilakukan pada masa tenang di pemerintahan yang akan datang,” ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Namun, di sisi lain, Fahri mengatakan bahwa amendemen kelima merupakan sebuah keniscayaan.

“Amendemen kelima memang sebuah keniscayaan setelah lebih dari 20 tahun kita melaksanakan konstitusi pasca-amendemen keempat,” kata Fahri Hamzah.

“Kita menyadari bahwa pasti ada yang tidak sempurna dalam amendemen sebelumnya. Tetapi memang tidak boleh amendemen itu dikaitkan dengan proses pemilu,” ujar mantan staf ahli MPR tersebut.

Sebagaimana diketahui, Indonesia akan menggelar Pemilu pada 2024. Tepatnya, pada 14 Februari 2024.

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Padahal, menurutnya, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.

“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet.

“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.

Sebelum konstitusi diubah, Bamsoet mengatakan, MPR RI dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.

Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah itu belum ada jalan keluar konstitusionalnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/17482291/fahri-hamzah-wacana-amendemen-uud-1945-tidak-boleh-mendekati-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke