Salin Artikel

Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, UU Kesehatan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang kesehatan.

Dengan metode omnibus law, UU Kesehatan akan menjadi acuan dari beberapa UU sebelumnya. Diketahui, UU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, serta mencabut 11 UU yang berlaku sebelumnya.

"(UU) ini sebenarnya dalam untuk menghilangkan tumpang tindih," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Ia lantas mencontohkan, beberapa aturan tentang tenaga kesehatan (nakes) di beberapa produk hukum

Aturan tentang nakes tersebut tertuang dalam UU Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.

Sundoyo mengatakan, substansi aturannya hampir mirip antara satu sama lain, yaitu mengatur tentang pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi nakes, kompetensi, hingga kewenangan tenaga kesehatan.

"Kemudian tentang pendayagunaan, lalu terkait bagaimana menjaga kompetensi, peningkatan mutu kompetensi. Semuanya kurang lebih seperti itu, apa yang terjadi? Ada tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Ini yang harus dihilangkan," ucap Sundoyo.

Lebih lanjut ia mengakui, tumpang tindih itu lebih baik diselesaikan dengan menerbitkan UU yang baru, dengan omnibus law. Sebab jika dibedah satu per satu, maka akan membutuhkan banyak waktu.

"Kalau satu per satu, itu sangat tidak efisien dari sisi waktu, biaya termasuk tenaga, sehingga metode omnibus ini salah satu cara bagaimana melakukan perubahan UU yang lebih efisien," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu. Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/19212291/kemenkes-sebut-uu-kesehatan-hilangkan-tumpang-tindih-aturan

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke