JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh komisioner Bawaslu RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena berulang kali menunda berbagai tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Pengaduan dilayangkan advokat dari Jawa Timur, Suryono Pane, Selasa (15/8/2023) kemarin. Aduan sudah dinyatakan diterima oleh DKPP.
"Pengadu memohon kepada DKPP yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan a quo berkenan untuk ... memberhentikan tidak dengan hormat Ketua dan anggota Bawaslu RI," kata Pane dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Dalam aduan itu, Suryono membeberkan kronologi berkaitan dengan adanya revisi berulang kali Keputusan Bawaslu berkaitan dengan tahapan seleksi.
Keputusan itu berulang kali direvisi karena adanya pengunduran jadwal tahapan, mulai dari pengumuman anggota tim seleksi, hasil tes psikologi, kesehatan, dan wawancara.
Suryono juga menyinggung campur tangan Bawaslu RI dalam "mereview" hasil tahapan seleksi tertentu, yang berujung perubahan jadwal pengumuman hasil tahapan seleksi tersebut.
Ujungnya, kini, Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan sejak Senin (14/8/2023) karena Bawaslu RI menunda pengumuman calon anggota terpilih, dengan alasan "perkembangan dan dinamika tahapan seleksi".
Suryono menganggap, seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Alasan tersebut bukan kualifikasi alasan obyektif, karena 'dinamika tahapan seleksi' itu merupakan domain internal para teradu (Bawaslu RI)," ujar dia.
Bawaslu RI kini menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/18541841/seluruh-komisioner-bawaslu-ri-diadukan-ke-dkpp-akibat-kekosongan-jabatan-di