Salin Artikel

Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Iya (gelar perkara lanjutan hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Adapun gelar perkara ini dilakukan untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar pekara kasus dugaan TPPU Panji pada Rabu (9/8/2023) pekan lalu.

Namun pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah memanggil sekitar 40 saksi. Sebanyak 21 di antaranya telah hadir memberikan keterangan.

Salah satu yang sudah diperiksa adalah Panji Gumilang. Panji diperiksa pada Selasa (8/8/2023).

Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.

Whisnu menambahkan, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi Panji digunakan untuk melakukan operasional yayasan.

"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata dia.

Whisnu juga mengatakan dalam pemeriksaan itu, Panji mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.

Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS tersebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.

"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.

Tersangka penodaan agama

Selain pengusutan terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/08320561/hari-ini-bareskrim-gelar-perkara-lanjutan-kasus-dugaan-tppu-panji-gumilang

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke