Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
"Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat)," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.
Namun, Ketut belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kasus Ismail Thomas dengan perkara Heru Hidayat.
Ia hanya menekankan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, dokumen yang dipalsukan itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi yang sah.
“(Dipalsukan) Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” katanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023.
Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/15/19373911/kejagung-dugaan-korupsi-pemalsuan-ismail-thomas-terkait-kasus-asabri-heru