Perubahan itu melalui terbitnya Peraturan Peresiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023. Awalnya, Ketua I dipegang oleh Menko PMK menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahdud MD.
"Sudah benar Keppresnya (yang sekarang), dulu enggak terlalu benar karena domain TPPO ini lebih ke perkara hukum, yaitu tindak kriminal, sedangkan pencegahan dan rehabilitasi pasca kasus itu sebetulnya dari aspek yang tidak terlalu urgen dibandingkan (penegakan hukum) tadi," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/8/2023).
Dengan perubahan struktur itu, Muhadjir mengatakan bisa fokus untuk mencegah terjadinya TPPO di kantong-kantong yang biasanya terjadi kejahatan itu.
Selain itu, rehabilitasi korban TPPO juga akan dilakukan dengan cara rehabilitasi lewat sisi ekonomi.
"Nanti itu jadi urusan saya," ujar Muhadjir.
Sedangkan domain yang utama, yaitu penegakan hukum akan dilaksanakan oleh Mahfud MD sebagai Ketua I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Satgas TPPO.
"Dalam hal penindakan kalau terjadi TPPO itu domain Pak Mahfud dan Pak Kapolri, dan memang harusnya seperti itu," katanya.
Perpres itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tersebut adalah Perpres Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Dalam Perpres 22/2021, diatur Ketua I Gugus Tugas TPPO adalah Menko PMK Muhadjir Effendy dan Ketua II Menkopolhukam Mahfud MD.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/14/16340581/muhadjir-effendy-sebut-perubahan-struktur-gugus-tugas-tppo-sudah-tepat