Salin Artikel

Ombudsman: Polisi Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Harus Izin Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pengusulan polisi aktif sebagai calon penjabat (pj) kepala daerah harus berdasarkan izin Kapolri.

Hal itu berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

"Pengajuan usulan mestinya terlebih dahulu minta persetujuan Kapolri," ucap dia ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/8/2023).

Ia menyampaikan, Ombudsman RI telah memeriksa Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri dan mendapati hal yang sama.

Anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian juga wajib menjaga disiplin dan etika profesi serta mengisi Sistem Manajemen Kinerja dan wajib membuat laporan penugasan setiap 3 bulan.

"Pengalihtugasan anggota Polri yang telah berada di luar organisasi kepolisian dilakukan atas koordinasi antara lembaga pengguna dengan lembaga yang meminta. Hal ini pernah terjadi pada penunjukan plt kepala daerah pada Pilkada tahun 2017 dan 2020," jelas Robert, mengutip hasil pemeriksaan Ombudsman pada 23 Juni 2022.

Menurut dia, sejauh ini, tidak ada beleid yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pj kepala daerah.

Namun, lagi-lagi, terdapat prosedur internal yang semestinya dihormati instansi lain sebelum "meminjam" personel dari Korps Bhayangkara, dalam hal ini pemerintah ataupun DPRD setempat yang ingin menominasikan polisi aktif jadi kandidat pj kepala daerah.

"Polri kan selalu ada rencana pengembangan karier dan rencana kebutuhan atas personelnya. Kalau kemudian ada instansi lain yang mau menggunakan personel Polri tanpa sepengetahuan bahkan seizin atasan (Kapolri), itu potensial merusak perencanaan personel," jelas Robert.

Hasil pemeriksaan Ombudsman pada 2022 juga mengungkap bahwa berdasarkan Perpol Nomor 12 Tahun 2018, pembinaan karier anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian berada pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Namun demikian, penunjukan pj kepala daerah dari unsur polisi aktif bukannya tanpa kontroversi.

Selain menghidupkan aroma militerisme dalam kepemimpinan masyarakat sipil, secara ketentuan, calon pj kepala daerah harus memiliki pangkat tertentu pada birokrasi sipil.

Pj gubernur, misalnya, mesti berstatus pimpinan tinggi madya. Masalahnya, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pangkat polisi tertentu setara dengan pimpinan tinggi madya.

"Ini yang sampai sekarang menggantung. Kita belum ada penyetaraan yang jelas antara jabatan birokrasi sipil dengan jabatan militer/polisi," imbuh Robert.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/15445031/ombudsman-polisi-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-harus-izin-kapolri

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke