Sahroni juga mengingatkan bahwa DPR sudah memperjuangkan menghadirkan UU tersebut untuk melindungi semua pihak dari kejahatan seksual.
"Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR akan terus memantau bagaimana penerapan UU TPKS dalam proses hukum kasus ini.
Menurutnya, UU TPKS dibuat memang untuk melindungi semua orang dari kejahatan seksual.
"Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujar Sahroni.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta polisi untuk memproses semua laporan yang masuk.
Pasalnya, dari perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa," kata Sahroni.
"Pokoknya, karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara. Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," ujarnya lagi.
Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang, tapi yang memberikan kuasa baru tujuh orang," ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023.
"Tapi, berjalannya waktu, terus bertambah," katanya lagi.
Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada polisi, Mellisa akan berkonsultasi dan meminta perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Setelah ini akan bertemu dengan Kementerian Perempuan untuk mereka menyampaikan apa yang mereka alami, meminta perlindungan, support, dan sebagainya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/11324491/soroti-dugaan-pelecehan-seksual-finalis-miss-universe-indonesia-komisi-iii