JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, disebut sempat bermain judi di kasino di Manila dengan menggunakan kursi roda.
Hal itu diungkapkan oleh Hal itu diungkapkan saksi Dommy Yamamoto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dommy mengakui dia merupakan penyedia jasa penukaran uang (money changer) valuta asing (valas) yang dipercaya Enembe buat menukarkan duit, sebelum pelesiran ke Singapura dan Filipina buat berjudi.
Dia pun mengaku diminta menemani Enembe buat berjudi di Manila, Filipina.
"Di Manila diajak beliau (Enembe). Saya mendorong kursi dorong dan memberi jasa pelayanan," kata Dommy.
Menurut Dommy, Enembe menghabiskan uang Rp 22,5 miliar saat berjudi di kasino di Manila.
Dia mengatakan, Enembe dalam beberapa bulan berkunjung ke Manila buat berjudi di kasino, dan menghabiskan uangnya di sana karena tidak pernah menang.
"Itu (uangnya) habis di tempat judi?" tanya hakim.
"Iya habis dalam beberapa bulan. Dia tidak pernah menang saat saya ikut. Karena tidak setiap saat (Enembe) pergi dengan saya," ujar Dommy.
Selain itu, kata Dommy, Enembe juga menyempatkan diri berjudi saat berobat di Singapura.
“Pertanyaan sekarang. Saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat daripada main judi?” tanya Hakim.
“Yang Saya tahu Beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat Beliau ada berjudi,” jawab Dommy.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/22385331/saksi-ungkap-lukas-enembe-pakai-kursi-roda-saat-berjudi-di-manila